Penilaian terhadap peserta PKKMB adalah:
1. Jumlah jam kehadiran minimal 90 % terpenuhi,
2. Tidak melakukan pelanggaran berat dengan diikuti hasil yang ditetapkan oleh panitia PKKMB
Penjelasan Penilaian
1. JUMLAH KEHADIRAN DALAM SELURUH KEGIATAN MINIMAL 90 %
Setiap peserta wajib mengikuti kegiatan penuh dengan tanpa memperhitungkan jam yang berhubungan dengan aktivitas: 1) ishoma, 2) persiapan upacara pengukuhan, dan 3) persiapan upacara penutupan PKKB adalah sejumlah 32 jam. Dengan demikian, batasan kehadiran minimal 90 % adalah setara dengan 28 jam mengikuti kegiatan PKKMB.
Jika ada peserta tidak dapat mengikuti kegiatan dengan memberikan alasan atau keterangan yang dapat diterima, maka perhitungan jumlah jam adalah jumlah jam efektif yang diikuti peserta. Namun jika dihitung jumlah kehadiran mahasiswa baru dalam PKKMB kurang dari 90%, maka mahasiswa dinyatakan TIDAK LULUS dan WAJIB mengikuti PKKMB tahun berikutnya atau berdasarkan pertimbangan lainnya.
Selanjutnya komponen penilaian kegiatan PKKMB adalah sebagai berikut:
1) Penilaian pengetahuan diperoleh dari nilai Lembar Kerja Penugasan (LKP) yang dilakukan selama kegiatan PKKMB;
2) Penilaian keterampilan diperoleh melalui penyelesaian tugas-tugas maupun aktivitas peserta di setiap kegiatan PKKMB;
3) Penilaian sikap  diperoleh melalui hasil pengamatan pada enam pendidikan karakter utama Unesa yakni  IDAMAN JELITA (Iman, Cerdas, Mandiri, Jujur, Peduli, Tangguh) selama kegiatan PKKMB berlangsung;
4) Nilai akhir (NA) setiap mata diklat diperoleh dari 40 % nilai pengetahuan (NP);  30 % nilai ketrampilan (NK) dan; 30 % dari nilai sikap (NS).
NA = 40% NP + 30% NK + 30% NS
Adapun kriteria kelulusan PKMMB adalah sebagai berikut:
Nilai Akhir Predikat Kriteria
86 - 100 Sangat Memuaskan LULUS
>= 71 - < 86 Memuaskan LULUS
< 71 Kurang Memuaskan TIDAK LULUS
2. TIDAK MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT SELAMA KEGIATAN PKKMB
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta PKKMB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di wilayah NKRI dan telah dinyatakan atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Dasar tindakan yang telah berkuatan hukum tetap adalah berdasarkan putusan peradilan.