A. BAGI PESERTA PKKMB
        Peserta PKKMB wajib:
        1. Mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia dengan prinsip belajar aktif dan bersahaja;
        2. Menghargai dan menghormati panitia dan/atau peserta lainnya; dan
        3. Berpakaian rapi dan berpenampilan sopan.

        Peserta PKKMB dilarang:
        1. Membawa barang dan alat berbahaya;
        2. Membawa dan/atau mengkonsumsi minuman keras, rokok, narkotika, dan zat-zat adiktif lainnya;
        3. Memakai kaos, jeans, dan/atau sandal;
        4. Memakai perhiasan/asesoris yang berlebihan; dan

B. BAGI ORGANISASI MAHASISWA EKSTRA KAMPUS (OMEK) 
        1. Organisasi ekstra kampus (OMEK) dilarang menyebar dan/atau memasang brosur, pamflet, spanduk, baliho, bendera dan sejenisnya di area kampus selama pelaksanaan PKKMB.
        2. Larangan berlaku juga bagi promosi yang dilakukan oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada mahasiswa baru.

C. BAGI PERS/MEDIA MASSA
        Pers Memiliki hak
        1. Mendapatkan hak untuk melaksanakan peliputan pelaksanaan PKKMB atas ijin panitia PKKMB
        2. Mendapatkan perlindungan dari Universitas atas segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis.
        3. Mendapatkan perlakukan yang sama dari panitia sesuai dengan aturan yang berlaku.
        4. Melaporkan kepada panitia PKKMB Unesa atas perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan PKKMB.

        Pers Memiliki Kewajiban
        1. Semua Pers, media yang ingin melakukan peliputan dan pengambilan berita selama jalannya PKKMB, harus memiliki ijin tertulis dari Panwas PKKMB
        2. Sebelum melakukan peliputan berita, diharap meminta ijin dahulu kepada Panwas dan Humas yang sedang bertugas di sekitar lokasi peliputan
        3. Bersikap hormat, menjunjung norma dan etika yang berlaku baik dalam bertingkah laku, berkomunikasi maupun dalam melakukan aktivitas lain.
        4. Mematuhi segala aturan yang di tetapkan oleh PANWAS PKKMB
        5. Menunjukkan surat keterangan anggota dari lembaga pers, wartawan, atau lembaga media lain
        6. Melakukan peliputan sesuai kode etik jurnalistik